Perusda ANEKA USAHA Provinsi Kalimantan Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 1988, tentang Pembentukan Perusahaan Daerah ANEKA USAHA Tingkat I Kalimantan Barat. Pembentukan ini baru direalisasikan pada tanggal 11 Juli 1996 dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 239 Tahun 1996 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat. Baru pada tahun 2010 di sahkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah ANEKA USAHA Provinsi Kalimantan Barat.