Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat berdiri pada tahun 2019. Pada tahun 2020 dibentuklah Pejabat dan Petugas PPID Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan SK Direksi Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat No. 01 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
Visi :
PPID Menjadi PPID Badan Usaha Milik Daerah yang Unggul dalam Keterbukaan dan Layanan Informasi kepada Publik
Misi :
Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, dan memberikan pelayanan informasi di lingkungan Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
Fungsi :
Maklumat Pelayanan PPID
SK Penetapan PPID
Sesuai dengan SK Direksi Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat No.01 Tahun 2020 tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan petugas informasi Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.