Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat berdiri pada tahun 2019. Pada tahun 2020 dibentuklah Pejabat dan Petugas PPID Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan SK Direksi Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat No. 01 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.

Visi :

PPID Menjadi PPID Badan Usaha Milik Daerah yang Unggul dalam Keterbukaan dan Layanan Informasi kepada Publik

Misi :

  1. Memberikan Pelayanan Publik yang Transparan
  2. Meningkatkan Fasilitas Pelayanan Publik
  3. Memberikan Informasi Terkini kepada Publik

Tugas : 

Merencanakan, mengorganisasikan, dan memberikan pelayanan informasi di lingkungan Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.

Fungsi :

  1. Memberikan Informasi tentang Perusahaan baik secara umum (manajerial) maupun bidang usaha
  2. Memberikan Informasi mengenai jasa usaha yang dikelola Perusahaan
  3. Memberikan Informasi administrasi dan keuangan kepada publik
  4. Memberikan konsultasi publik mengenai Perusahaan
  5. Penyelesaian konflik dan komplain baik dari publik maupun mitra usaha

Maklumat Pelayanan PPID

  • Memberikan pelayanan terbaik kepada publik dan mitra usaha
  • Memberikan pelayanan Informasi yang transparan
  • Memberikan pelayanan yang ramah dan bersahabat
  • Fleksibilitas dalam pelayanan
  • Disiplin, Jujur, Ulet, dan Bertanggung Jawab terhadap Pelayanan

SK Penetapan PPID

Sesuai dengan SK Direksi Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat No.01 Tahun 2020 tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan petugas informasi Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.