Tugas Direksi Perusda Provinsi (berdasarkan Pasal 11 PERDA No.4 Tahun 2010) adalah sebagai berikut :
- Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
- memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan Daerah;
- menyampaikan Rencana Kerja 4 (empat) tahunan serta RKAPD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapatkan Pengesahan;
- melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
- membina pegawai;
- mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan Daerah;
- menyelenggarakaan urusan administrasi umum dan keuangan;
- mewakili Perusahaan Daerah baik di dalam dan di luar pengadilan;
- menyampaikan laporan secara berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba kepada Badan Pengawas.
- Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pengawas Perusahaan Daerah tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
- Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Badan Pengawas.
Wewenang Direksi Perusda Provinsi (berdasarkan Pasal 12 PERDA No.4 Tahun 2010) adalah sebagai berikut :
- Direksi berwenang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Daerah.
- Apabila salah satu atau keseluruhan Direksi berhalangan tetap maka Gubernur dapat menunjuk pejabat sementara.
- Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai wewenang sebagai berikut:
- mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dari jabatannya;
- menandatangani Neraca dan Perhitungan Rugi Laba;
- menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain;
- menandatangani pinjaman setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
- menetapkan struktur organisasi tata kerja Perusahaan Daerah atas persetujuan Badan Pengawas.
Tugas dan Wewenang PPID
Tugas : Merencanakan, mengorganisasikan, dan memberikan pelayanan informasi di lingkungan Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
Fungsi :
- Memberikan Informasi tentang Perusahaan baik secara umum (manajerial) maupun bidang usaha
- Memberikan Informasi mengenai jasa usaha yang dikelola Perusahaan
- Memberikan Informasi administrasi dan keuangan kepada publik.
- Memberikan konsultasi publik mengenai Perusahaan
- Penyelesaian konflik dan komplain baik dari publik maupun mitra usaha